I Wayan Sudirta Minta Pengesahan RUU KUHAP Lebih Cepat Lebih Baik

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, pengesahan RUU KUHAP harus dilakukan.
Selasa, 01 April 2025 18:53 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI dipastikan siap jika diminta pimpinan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, pengesahan RUU KUHAP harus dilakukan sebelum berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehingga, kata dia, jika pengesahan RUU KUHAP lebih cepat maka akan menjadi lebih baik.

KUHAP ini harus dimulai sebelum berlakunya KUHP jadi makin cepat makin baik, kata Wayan, dikutip Senin (31/3/2025).

Namun demikian, Wayan menegaskan bahwa cepatnya pembahasan RUU KUHAP tetap harus mengindahkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :