Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Ida Mahmudah menyarankan agar dalam proses belanja tanah, Pemprov DKI Jakarta meminta pendampingan penegak hukum, KPK atau kejaksaan.
Pendampingan itu, kata mantan ketua Komisi D tersebut guna menghindari persoalan yang muncul pasca pembelian lahan.
Jika sudah meminta pendampingan dari KPK atau kejaksaan tentu akan terhindar dari persoalan hukum, ujar Ida Mahmudah dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Usulan agar adanya pendampingan KPK atau Kejaksaan itu menyikapi kekhawatiran terkait dengan pembelian lahan yang harganya sangat tinggi, di wilayah Jakarta Selatan.
Sebab, Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Habib Muhammad Salim Bin Alatas mempertanyakan pembangunan rumah susun di Jakarta Selatan.