Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menekankan bahwa warga yang memiliki mobil tidak boleh menghuni rumah susun sewa (rusunawa).
Ida juga menyoroti tunggakan rusun hingga Rp 95,5 miliar sudah bertahun-tahun tapi belum ada solusi.
Baca:GanjarPranowo Pertanyakan Hasil Penghitungan Cepat Sementara
Harusnya memang penghuni rusunawa itu tidak boleh punya mobil ya, begitu punya mobil harusnya dia dikeluarkan. Kalau dia punya JakLingko 5 berarti dia kategori mampu, kan mobil lima, saya aja nggak punya JakLingko, kata Ida, Sabtu (8/2).