Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Ika Siti Rahmatika menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 di Kota Banjar, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya legislatif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berlaku.
Di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari kader partai, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan, Hj. Ika menyampaikan pentingnya menjadikan peraturan daerah sebagai pedoman bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menegaskan bahwa sebuah perda tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen hukum yang disahkan di atas kertas, tetapi harus dipahami, diterima, dan diimplementasikan oleh masyarakat di lapangan.
Perda bukan hanya untuk dibaca oleh pejabat atau aparatur pemerintah saja. Semua warga harus tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, kata Hj. Ika Siti Rahmatika, pada Jumat (25/4/2025).