Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Balai Desa Geresik, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Dalam sosialisasi ini, Ika Siti Rahmatika menekankan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi payung hukum penting bagi perlindungan hak-hak perempuan di Jawa Barat.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, hingga sistem informasi perlindungan perempuan.
Kita ingin memastikan bahwa perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, serta memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam berbagai sektor kehidupan, kata Ika, pada Sabtu (8/2/2025).
Perda ini juga mengatur tentang kerja sama dan sinergitas antar-lembaga, pemberian penghargaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung program-program perlindungan perempuan.