Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan desak sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Dalam perda tersebut diatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi.
Baca:Ini Resolusi Yuni Indriany di Tahun 2023
Saya dengar peraturan wali kota (perwalnya) sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi saja belum kok tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan dari tahun 2021, bagaimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan nggak ada yang tahu tentang perda itu, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Depok Ikravany Hilman.