Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah mengikuti arahan pemerintah pusat soal penurunan tarif tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi penularan COVID-19.
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu dan di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu, jauh lebih rendah dari tarif pemeriksaan yang sebelumnya di kisaran Rp900 ribu sampai Rp1 juta.
Enggak masalah, kami ikuti arahan dari pusat, kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Rabu (18/8).
Baca:Rahmad Siap Awasi dan Evaluasi Batasan TarifPCR