Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi terhadap dua gedung mewah di dua lokasi berbeda di Kota Medan, yakni, di Jalan Putri Hijau untuk food court dan di Jalan Karya Jaya untuk toko roti agar distop pembangunannya.
Pasalnya, dua pemilik bangunan tersebut belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena ulah pemiliknya yang melanggar izin tersebut Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan besaran ratusan juta rupiah.
Kepada lurah dan kepling saya miinta ikut mengawasi dan melaporkan bila ada kegiatan, agar segera dibongkar oleh Satpol PP, kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Selasa (11/2) dan dihadiri kepling, lurah dari dua lokasi pembangunan bangunan megah tersebut, petugas Satpol PP, perwakilan pemilik bangunan.
Dikatakan Paul, sebelum pemilik bangunan melengkapi izin, Satpol PP Pemko Medan harus menyegel bangunan tersebut. Karena terbukti melanggar perizinan yang diatur oleh Pemko Medan.
Saat ini kita minta stop pembangunannya, tegas politisi PDI Perjuangan itu.