Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi E DPRD DKI fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menilai oknum guru yang diduga memaksa siswi di sekolah negeri mengenakan jilbab, mungkin lupa mereka digaji dengan uang pajak dari rakyat, bukan dari lembaga penyalur zakat milik pemerintah, Baznas.
Baca:Denda Bagi Perokok? Pemprov DKI Harus Kaji KTR dengan Baik
Guru-guru lupa kalau mereka digajinya dari pajaknya (rakyat), bukan dari Baznas. Mungkin kalau dari Baznas atau dia sekolahnya madrasah mungkin beda cerita, kata dia saat dihubungi, Selasa (2/8).
Hasil penelusuran pihaknya, kata Ima, praktik pemaksaan jilbab atau kerudung terhadap siswi sekolah negeri melalui instruksi lisan dari sekolah atau oknum guru tertentu. Padahal, tidak ada aturan tertulis dari Dinas Pendidikan DKI.
Dia mengatakan praktik pemaksaan berjilbab bagi siswi di sekolah negeri bukan kali pertama. Praktik serupa sebelumnya juga sempat terjadi seperti instruksi agar memilih Ketua OSIS yang seiman.