Imam Minta Kasus Raibnya Pupuk Ilegal Diusut

6.500 ton pupuk ilegal sitaan asal Tiongkok dari Gudang B milik PT Pelindo III di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin hilang.
Jum'at, 07 September 2018 20:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Banjarmasin, Gesuri.id - Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Imam Suprastowo menegaskan kasus pupuk ilegal diharapkan menjadi perhatian serius dari semua pihak, terutama Dinas Perdagangan, sebab jangan sampai terulang kembali masalah serupa.

Beberapa waktu lalu DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan, berkonsultasi ke Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, terkait kasus raibnya sebagian dari 6.500 ton pupuk ilegal sitaan asal Tiongkok dari Gudang B milik PT Pelindo III di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Baca:Kondisi Fasilitas KotaBanjarmasinJadi Sorotan

Ini menyita perhatian kita semua. Karena barang ilegal itu tanpa izin tentu tidak jelas juga pengirimnya, ujar Imam di Banjarmasin, Jumat (7/9).

Ia pun meminta kasus raibnya pupuk ilegal itu harus di usut tuntas, agar hukum ditegakkan.

Baca juga :