Tanah Laut, Gesuri.id -Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo mengatakan petani boleh bakar lahan secara terbatas, usai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (3/2).
Baca:Konflik Papua, TB Hasanuddin: Dasar Hukum TNI Harus Kuat
Pergub ini, tambah politisi PDI Perjuangantersebut, dimaksudkan untuk membuat payung hukum kepada para petani agar bisa membakar lahan secara terbatas guna memberantas hama agar tidak lagi terjadi kegagalan panen.
Sekarang, oleh Biro Hukum sedang digodok. Kenapa Pergub, karena kalau dengan perda, rentang waktunya akan lama sekali bisa sampai satu sampai dengan dua tahun dan juga masih belum dimasukkan dalam propemperdanya, ujar Imam Suprastowo.
Salah satu hama yang tidak akan hilang secara efektif tanpa dilakukan pembakaran lahan adalah hama tungro. Hama tungro inilah, tambah Imam Suprastowo, yang banyak berpengaruh dalam gagalnya panen-panen padi di tahun 2022 kemarin.