Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ina Ammania menyoroti calon jemaah haji yang meminjam uang ke bank untuk melunasi uang muka pendaftaran haji.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, ada di beberapa daerah, calon jemaah meminjam uang hingga belasan juta rupiah dari bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji.
Praktik meminjam uang dari bank untuk membayar uang muka haji ini dinilainya berpotensi membebani calon jemaah dan keluarganya.
Apabila tidak mampu jangan pinjam-pinjam. Pinjam di bank untuk DP itu dihalalkan. Padahal persyaratan pergi haji itu kan bila mampu, ujar Ina, dikutip Sabtu(19/4).
Karena itu, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dia mengusulkan usulan larangan bagi calon jemaah haji untuk melunasi uang muka pendaftaran haji dengan meminjam dari bank.