Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania mengusulkan agar kuota untuk pendamping atau petugas haji dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
Tentang kuota untuk pendamping atau petugas haji saya mohon ini untuk direvisi, Ketua. Ada anggota DPRD yang notabene petugas pakai anggaran negara. Tentunya tidak boleh, tapi kami melihatnya ada, ungkapnya, dikutip Minggu (20/4).
Ina menilai hal tersebut menyebabkan pengawasan menjadi tidak maksimal. Sebab, alih-alih bertugas justru beberapa di antaranya mendampingi keluarga atau pejabat.
Tahun-tahun kemarin itu kami temukan sedangkan pengawasannya tidak menjadi maksimum. Karena kenapa? (mereka) mendampingi keluarga atau yang lainnya yang menjadi pejabat, lanjutnya.
Ia menegaskan seharusnya pendamping atau petugas haji tidak menjadikan kesempatan tersebut sebagai ajang aji mumpung mendapatkan kuota.