Indah Kurnia Sosialisasikan UU Kesehatan ke Warga Sidoarjo, KRIS Gantikan Kelas 1-3 BPJS

Sistem KRIS bertujuan menyamaratakan standar layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan berdasarkan kelas.
Minggu, 13 April 2025 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku bertahap mulai 2025 dan diterapkan secara penuh paling lambat 30 Juni 2025.

Sistem KRIS bertujuan menyamaratakan standar layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan berdasarkan kelas. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diundangkan pada 8 Agustus 2023.

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia, menggelar sosialisasi UU Kesehatan kepada warga Sidoarjo.

Acara tersebut berlangsung di Aula Rumah Aspirasi Indah Kurnia, Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, pada Kamis (10/4), dan dihadiri oleh kader PDI Perjuangan serta warga sekitar.

Dalam sosialisasi tersebut, Indah Kurnia menyoroti beberapa poin penting dari UU Kesehatan. Di antaranya, perubahan orientasi layanan dari pengobatan menjadi pencegahan, kemudahan akses pelayanan kesehatan, efisiensi dan transparansi pembiayaan, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan. UU ini juga menyederhanakan proses perizinan dan mengintegrasikan sistem informasi kesehatan nasional.

Baca juga :