Indi Naidha Soroti Proses Banding Kasus Pencabulan Bocah TK: Waspadai Potensi Vonis Bebas

Indi: Perkara ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah terbukti secara hukum dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.
Selasa, 15 April 2025 10:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jember, Gesuri.id -Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Indi Naidha, SH, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap perkembangan kasus pencabulan yang menimpa tiga bocah TK di Jember. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap banding yang diajukan oleh pihak tersangka.

Menurut Indi, perkara ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah terbukti secara hukum dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi yang kuat. Pada awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka dengan hukuman sembilan tahun penjara, namun dalam prosesnya tuntutan tersebut direvisi menjadi tujuh tahun.

Kami sangat khawatir, proses banding ini bisa menjadi celah hukum bagi tersangka untuk lolos dari hukuman. Apalagi jika tidak diawasi dengan ketat, bisa saja muncul berbagai alibi dari kuasa hukumnya yang dapat meringankan atau bahkan membebaskan vonisnya, ujar Indi Naidha, Senin (14/4/2025), dalam keterangan resmi yang diterima gesuri.id.

Legislator muda dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Jember. Ia menilai pengawalan ketat terhadap proses peradilan sangat penting, agar keadilan bagi para korban tidak dikhianati.

Kami akan terus proaktif bersama kejaksaan untuk memonitor proses banding ini. Jangan sampai keadilan untuk para korban perempuan yang masih anak-anak ini terabaikan karena strategi hukum yang manipulatif di persidangan, tegasnya.

Baca juga :