Semarang, Gesuri.id -Masih tingginya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2020.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto menilai kebijakan itu dapat lebih efektif jika pemkab/ pemkot bisa mengikuti kebijakan tersebut dengan memberlakukan sanksi bagi pelanggar.
Baca:Banteng Kalbar Dukung Syaikhona Kholil Pahlawan Nasional
Bagi saya, imbauan 48 jam (6-7/2/2021) di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar belum efektif. Sebab, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah, katanya, Rabu (3/2).
Hal tersebut dibuktikan sejak awal pandemi pada Maret 2020. Pemprov Jateng sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19.