Ingin 'Gerakan Jateng di Rumah' Efektif? Beri Sanksi!

“Bagi saya, imbauan 48 jam (6-7/2/2021) di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar belum efektif".
Kamis, 04 Februari 2021 15:19 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Semarang, Gesuri.id -Masih tingginya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto menilai kebijakan itu dapat lebih efektif jika pemkab/ pemkot bisa mengikuti kebijakan tersebut dengan memberlakukan sanksi bagi pelanggar.

Baca:Banteng Kalbar Dukung Syaikhona Kholil Pahlawan Nasional

Bagi saya, imbauan 48 jam (6-7/2/2021) di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar belum efektif. Sebab, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah, katanya, Rabu (3/2).

Hal tersebut dibuktikan sejak awal pandemi pada Maret 2020. Pemprov Jateng sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga :