Ini Batas Rumah, Apartemen, Kondominium Yang Kena PPnBM 20% 

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Rabu, 19 Juni 2019 09:43 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Jokowi memandang perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Itu demi mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti,

Terkait itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, belum lama ini.

Baca:Pemerintah SesuaikanRumah, Rusun, Asrama Yang Bebas PPN

Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih, bunyi Lampiran I PMK tersebut.

Baca juga :