Ini Kado Istimewa yang Disiapkan Jokowi Untuk PNS 

Jokowi menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada.
Rabu, 21 Agustus 2019 12:33 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi berencana untuk memberikan kado istimewa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan kenaikan besaran gaji ke-13 pada tahun 2020.

Dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca:JokowiNaikkanGajiASN, Tata Kelola Birokrasi Harus Membaik

Maunya Naik Lagi...

Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada. Bahkan keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana.

Baca juga :