Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi berencana untuk memberikan kado istimewa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan kenaikan besaran gaji ke-13 pada tahun 2020.
Dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca:JokowiNaikkanGajiASN, Tata Kelola Birokrasi Harus Membaik
Maunya Naik Lagi...
Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada. Bahkan keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana.