Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan DPR tidak memiliki niat untuk memberangus kebebasan pers dengan memuat pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
Hal ini diungkapkan Hasanuddin setelah ramai isi sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran.
Pelarangan ini diusulkan guna mencegah terpengaruhinya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kata Hasanuddin, saat dikonfirmasi media, Senin 13 Mei 2024.
Hasanuddin menyebut soal pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi ini masih didiskusikan karena jurnalisme investigasi itu ada banyak hal yang berpengaruh.
Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi, kata politisi PDI Perjuangan ini.