Ini Penjelasan Dolfie Usai UU P2SK Disahkan 

Di dalam BI, OJK, maupun LPS, ditegaskan bahwa apabila mau menjadi calon ADK maka dia tak berasal dari anggota partai dan pengurus partai.
Kamis, 15 Desember 2022 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP menegaskan UU P2SK tersebut mengatur bahwa setiap calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) di setiap lembaga keuangan negara bukan berasal dari anggota ataupun pengurus partai.

Di undang-undang ini, kita tegaskan di dalam BI, OJK, maupun LPS, ditegaskan bahwa apabila mau menjadi calon ADK maka dia tidak berasal dari anggota partai dan pengurus partai pada saat pendaftaran. Itu jaminan independensi, jelas Dolfie dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Baca:Tok! Puan Maharani Sahkan UUP2SK

Dolfie menjelaskan, aturan baru ini justru lebih menekankan adanya independensi lembaga dari unsur politik. Sebab, dalam UU sebelumnya justru masih diperbolehkan untuk calon ADK berasal dari partai politik. Sehingga, adanya UU P2SK ini menyempurnakan sekaligus menjamin lembaga keuangan negara soal keindependensian.

Baca juga :