Jakarta, Gesuri.id Anggota DPR I Ketut Kariyasa Adnyana memaparkan salah satu latarbelakang munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali adalah pembangunan di sektor pariwisata yang tidak sejalan dengan perlindungan alam.
Oleh karena itu, untuk menjaga keseimbangan alamnya, Bali memerlukan pengaturan secara rinci melalui Undang-Undang (UU).
Baca:Pembangunan Bandara Baru diBaliSegera Terwujud
Perlunya pemerataan pembangunan yang tidak harus semua wilayah itu dijadikan sektor utama pariwisata. Karena pariwisata kan belum tentu sejalan dengan perlindungan alam, ucap Ketut di Jakarta, Minggu (1/12).