Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Johan Budi mengungkapkan, ada dua alasan banyak anggota dewan tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pertama, kata Johan, banyak anggota DPR yang memahami bahwa melaporkan LHKPN hanya disampaikan saat sebelum dan sesudah menjabat.
Baca:Parah! Jalan Provinsi di DesaBudiLestari 30 Tahun Rusak
Ketika jadi anggota DPR waktu itu saya lapor kemudian menjadi anggota DPR lapor lagi. Kemudian baru itu ada yang berpendapat ya saya kalau sudah tidak lagi jadi anggota DPR, baru saya lapor. Jadi mau melaporkan kekayaan sebelum dan setelah, ini analisa subjektivitas saya, kata Johan dalam diskusi daring bertajuk Kewajiban Lapor Harta dan Ketidakpatuhan Anggota, Minggu (27/2).