Ini Poin Utama Gugatan Prapradilan Penetapan Hasto Tersangka KPK

Terungkap 8 Poin Utama Gugatan Prapradilan Penetapan Hasto Tersangka KPK
Rabu, 05 Februari 2025 13:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Gugatan Prapradilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Ada sejumlah poin utama yang disampaikan Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK.

Poin-poin itu diungkap oleh Tim Kuasa Hukum Hasto, dengan dibacakan secara bergantian oleh antara lain Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail di depan majelis hakim.

Pertama, penetapan status tersangka itu dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, dimana hal ini bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Penjelasannya, Putusan MK tersebut menegaskan bahwa proses penetapan Tersangka dan penyidikan seseorang sampai menjadi Tersangka membutuhkan bukti permulaan, yaitu minimum dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangkanya.

Baca juga :