Jakarta, Gesuri.id - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespons kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen yang mulai diberlakukan 1 Januari 2025.
Kita lihat saja PPN yang 12 persen, kita lihat berlakunya seperti apa. Orang mengalaminya bagaimana gitu loh, kata Ahok kepada awak media di Balai Kota Jakarta dalam agenda Bentang Harapan JakASA.
Menurut Ahok kenaikan PPN 12 persen itu diklaim pemerintah hanya untuk barang mewah saja. Namun politikus PDI Perjuangan meragukan hal tersebut. Dia menilai ada potensi semua barang kena pajak.
BaCa:Berikut Aksi Nyata yang DilakukanGanjarPranowo