Jakarta, Gesuri.id - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno angkat bicara terkait adanya pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang membuat surat edaran untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.
Rano di Jakarta, Jumat (14/3), menyebutkan tindakan itu sesuatu yang salah dan tidak sepatutnya dilakukan.
Kendati tidak membenarkan tindakan itu, namun dia enggan memberikan surat peringatan atau teguran kepada oknum pengurus RW tersebut.
Kalau itu tidak usah pakai surat peringatan. Itu sudah sebuah yang salah, kata Rano.
Rano pun berpendapat tak perlu ada imbauan pada RT/RW agar tak melakukan hal serupa karena mereka sudah paham tindakan meminta THR pada perusahaan adalah salah.