Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Inpres sudah, kata Jokowi kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8).
Baca:RibkaSerahkan Bantuan Secara Langsung keLombok
Jokowi mengatakan, dengan adanya Inpres ini, seluruh jajaran pemerintah yang membantu penanganan gempa Lombok sudah mempunyai payung hukum untuk bergerak. Kementerian dan Lembaga memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan, kata dia.
Jokowi pun kembali menekankan, tidak penting apakah gempa Lombok berstatus bencana nasional atau tidak. Hal yang terpenting, penanganan gempa tersebut sudah berskala nasional. Yang paling penting adalah penangannya secara nasional telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten/kota, kata Presiden Jokowi.