Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri menegaskan Subsidi Transportasi Umum adalah Perintah Undang-undang, karena tanpa itu masyarakat tak mampu dan penyandang disabilitas akan semakin terpinggirkan.
Hal itu disampaikan pada Rapat Komisi V dengan Kementerian Perhubungan, dikutip Rabu (19/2/2025).
Irine Yusiana Roba menegaskan jangan sampai terjadi pemotongan subsidi transportasi umum.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Bali dan Yogykarta yang menghentikan pelayanan transportasi publiknya.
Bicara transportasi umum, bukan hanya tentang kemacetan, tetapi juga soal kemiskinan. Subsidi ini penting untuk salah satunya menjaga harga kebutuhan pokok supaya tidak naik akibat biaya transportasi yang melonjak, jelas Anggota Komisi V DPR RI tersebut.