Jakarta, Gesur.id - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyarankan pemerintah memperketat aturan pembentukan lembaga penyalur dana bantuan.
Harus ditata ulang lembaga-lembaga itu. Mana perlu mereka disyaratkan menempatkan deposit di Departemen Sosial, kata Kapitradalam menanggapi isu dugaan penyelewengan dana bantuan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (5/7).
Dengan begitu, deposit dinilai bisa digunakan jika lembaga penyalur bantuan melakukan penyelewengan dana.
Baca:Gembong Minta Anies Putus Kerja Sama DenganACT