Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan tidak ada agenda pembahasan masa jabatan presiden.
Basarah menilai ketentuan masa jabatan presiden 2 periode dengan durasi 5 tahun sudah ideal.
Baca:BasarahBeberkan Tiga Syarat Pancasila Tetap Hidup Lestari
MPR tidak ada agenda atau pembahasan mengenai masa jabatan presiden karena ketentuan yang ada sekarang yakni satu periode 5 tahun dan maksimal 2 periode atau 10 tahun sudah dinilai cukup ideal, kata Basarah di Jakarta, Selasa (20/10).