Ciamis, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Jawa Barat, Jaenal Aripin meminta Pemda Ciamis segera memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades) sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Undang-undang tersebut, sesuai pasal 39 ayat 1 menjelaskan, jika kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Artinya, saat ini semua Kepala Desa di Ciamis harus mendapatkan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, sesuai perintah undang-undang, ungkap Jaenal Senin (27/5/2024).
Kata dia, tahun 2024 ini ada sekitar 39 Kepala Desa yang habis masa jabatannya. Berdasarkan undang-undang, mereka pun harus diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.
Jadi perpanjangan Kades ini jangan sampai terlambat. Ini perintah undang-undang jadi harus segera dilaksanakan, jelas politisi PDI Perjuangan ini.