Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang mengedarkan, menjual, membakar atau menyalakan petasan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan hingga Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.
Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran, kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (3/4).
Baca:Pramono Ajak Umat Muslim Tingkatkan Toleransi Ibadah
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.