Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo tak sepakat dengan Pasal 127 dalam RUU Cipta Kerja soal Pertanahan yang memberikan hak pengelolaan tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.
Baca:My Esti Bagikan APD Covid ke Warga Gunungkidul
Arif menilai, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Saya enggak setuju, karena bertentangan dengan UUPA yang artinya adalah eksploitasi terhadap negara dan rakyat serta mengabdi kepada kepentingan modal, kata Arif, Kamis (30/4/2020).
Jelas bertentangan dengan ideologi dan politik agraria nasional kita, sambungnya.