Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU-IKN) DPR RI TB Hasanuddin mengatakan,Jakartabisa menjadi pusat ekonomi atau pusat perdagangan setelah tidak menjadi ibu kota negara.
Sementara pusat pemerintahan akan difokuskan di Ibu Kota Negara, Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca:Hasanuddin Ungkap Dua Tugas Kepala OtoritaIKN
(Jakarta) jelas bukan lagi ibu kota negara, tetapi sebagai pusat ekonomi, pusat perdagangan masih tetap saja, sehingga pada saat diumumkan di IKN hanya sebagai pusat pemerintahan, ujar Hasanuddin, Jumat (21/1).