Jaksa Agung Paparkan Penananganan Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung ST. Burhanuddin menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam raker bersama Komisi III.
Kamis, 16 Januari 2020 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung ST. Burhanuddin menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (16/1).

Pertama, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli, kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca:DPR Didesak Bikin PanjaJiwasraya

Dia menjelaskan, kedua, penyidik Kejaksaan telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI dan beberapa waktu lalu tim penyidik dan BPK telah melaksanakan ekspos.

Baca juga :