Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung ST. Burhanuddin menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (16/1).
Pertama, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli, kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).
Baca:DPR Didesak Bikin PanjaJiwasraya
Dia menjelaskan, kedua, penyidik Kejaksaan telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI dan beberapa waktu lalu tim penyidik dan BPK telah melaksanakan ekspos.