Jaksa Tunda Periksa Caleg, Capres dan Calon Kepala Daerah hingga Pemilu Selesai, Prof. Henry Yoso: Menyesatkan!

Alasan itu sangat dangkal dan sama sekali tidak memiliki landasan berpijak yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
Jum'at, 25 Agustus 2023 15:00 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Advokat senior Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, SH, MH., menyatakan Jaksa Agung telah mencampur adukkan Politik dengan hukum hanya dengan alasan dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi.

BacaJangan Sembarang Bicara!, Nikolaus Beni: PILHI Harus Tahu Sejarah Kehadiran KPK

Alasan itu sangat dangkal dan sama sekali tidak memiliki landasan berpijak yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum apalagi dihadapan masyarakat pemilih yang menginginkan pemimpin yang nantinya terpilih adalah pemimpin yang bersih dari praktik korupsi.

Jaksa Agung hendaknya terlebih dahulu mendalami apa yang dimaksud dengan kriminalisasi (menurut Dr. Yenti Ganarsih), bahwa kriminalisasi mengandung makna adalah upaya atau proses yang dilakukan oleh negara melalui mekanisme yang ada, yaitu Pemerintah dan DPR menggodok (membahas) suatu perbuatan yang tadinya bukan tindak pidana, menjadi perbuatan yang dapat di pidana yaitu dengan diundangkan.

Dengan demikian maka yang dikriminalisasi itu adalah suatu perbuatan bukan orang.

Baca juga :