Semarang, Gesur.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dengan status tanah musnah di lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai menerima Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto di Semarang, Senin (19/4).
Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut yang terjadi di area tol Semarang I atau berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Baca:Dhito Sambut Baik RencanaJalan TolKediri-Nganjuk