Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan sikap Presiden Jokowi tegas bahwa penolakan terhadap UU dapat disalurkan melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, salah satu tuntutan gerakan mahasiswa, yakni penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pembatalan UU KPK yang telah direvisi, tak mendapat respons positif. Hingga Rabu (25/9) pemerintah bersikukuh tidak akan mengeluarkan perppu.
Baca:YasonnaMinta Dian Sastro Teliti MembacaRKUHP
Lewat MK dong. Masak kita main paksa-paksa?, ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Yasonna menegaskan bahwa negara memiliki mekanisme konstitusional. Kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi. Gitu aja, ujar Politikus PDI Perjuangan itu.