Jakarta, Gesuri.id - Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanah undang-undang, berbuah manis. Hal itu diwujudkan dengan penyerahan piala Juara I Paritrana Award Tahun 2017 kategori pemerintah provinsi oleh Wakil Presiden RI HM Jusuf Kalla kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Selasa (31/7).
Selain piala Paritrana Award, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berhak memperoleh satu unit mobil Kijang Innova atas prestasi tersebut. Penyerahan penghargaan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, piala Paritrana merupakan wujud apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dan pengusaha serta pelaku UMKM terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Istilah Paritrana sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti perlindungan. Piala Paritrana Award dibuat oleh seniman ternama Indonesia, I Nyoman Nuarta
Dalam rangka untuk mendorong percepatan dan cakupan kepesertaan sekaligus apresiasi terhadap pemerintah daerah dan para pengusaha dalam upaya memaksimalkan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan bermaksud memberikan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atas inisiasi untuk memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan ini, jelasnya.
Agus Susanto menambahkan, piala Paritrana Award baru pertama kali diberikan untuk lima kategori pemenang, yaitu Pemerintah Provinsi Terbaik, Pemerintah Kabupaten/Kota Terbaik, Perusahaan Besar Terbaik, Perusahaan Menengah Terbaik dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Terbaik. Untuk penyelengaraan Paritrana Award, kepanitiaan lintas yang kementerian dibentuk terdiri atas Kemenko PMK, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ditunjuk tim penilaian independen sebagai juri yang meliputi ahli jaminan sosial, kebijakan publik, akademisi, perwakilan pengusaha, dan perwakilan pekerja.