Jauh dari Efisiensi Anggaran, Made Slamet Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Tim Percepatan

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan membentuk Tim Percepatan Pembangunan dengan gaji yang bersumber dari APBD. 
Rabu, 12 Maret 2025 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), akan membentuk Tim Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi, yang sebagian anggotanya berasal dari tim transisi, sebanyak tujuh orang. Tim Percepatan Pembangunan bentukan Gubernur ini, gajinya bersumber dari APBD.

Terkait itu, Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, Made Slamet mengatakan, jika benar nanti Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan membentuk Tim Percepatan Pembangunan dengan gaji yang bersumber dari APBD.

Maka pembentukan Tim Percepatan Pembangunan itu sangat jauh dari semangat kebijakan efisiensi anggaran yang diterbitkan oleh Presiden melalui instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.

Jika Tim Percepatan Pembangunan ini betul-betul dibentuk, saya kira Gubernur melawan instruksi Presiden terkait kebijakan efisiensi anggaran, kata politisi PDI Perjuangan ini, Senin (10/3).

Diakui Made Slamet, memang menjadi hak prerogratif dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk membentuk Tim Percepatan Pembangunan, yang bertujuan untuk membantu Gubernur dalam merealisasikan apa yang menjadi visi misi dalam masa pemerintahannya.

Baca juga :