Ngabang, Gesuri.id - Bupati Kabupaten Landak, Karolin Margret Natasa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400/233/BAG-KESRA/2020 tentang Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri dan silahturahim saat Pandemi COVID-19, untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Surat edaran yang kita keluarkan juga merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam upaya pencegahan COVID-19 di Kabupaten Landak. Sebelum mengeluarkannya, kami bersama sejumlah pihak sudah melakukan rapat terlebih dahulu, kata Karolin di Ngabang, Rabu (20/5).
Karolin menjelaskan, dirinya bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Muhlis bersama Ketua MUI Kabupaten Landak, Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Landak, Pengurus NU Kabupaten Landak dan Dewan Masjid Kabupaten Landak melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan takbir, sholat Idul Fitri dan silahturahmi saat pandemi COVID-19.
Baca:KarolinAlokasikan Bantuan untuk 37 Ribu Kepala Keluarga