Jelang Libur Akhir Tahun, Risma Keluarkan Dua SE Khusus

Surat edaran (SE) sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Sabtu, 12 Desember 2020 20:36 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua surat edaran (SE) sekaligus menjelang libur panjang Natal, Tahun Baru (Nataru) dan cuti bersama 2021 sekaligus sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Sehubungan masih dalam masa pandemi COVID-19, maka diimbau kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya, kata Wali Kota Risma di Surabaya, Sabtu (12/12).

Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda. Pada SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab/pemberi kerja/pengelola tempat kerja/usaha.

Baca:PDI Perjuangan Kepri Tolak Ranperda RZWP3K

Baca juga :