Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Johan Budi minta Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak buru-buru disahkan.
Johan menegaskan bahwa substansi di dalam RUU DKJ bukanlah undang-undang sembarangan.
Baca:Memaknai 34 MenitGanjarPranowo dan Najwa Shihab
Ini undang-undang bukan undang-undang yang ecek-ecek. Banyak persoalan yang harus kita bahas, kata Johan dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).