Johan Budi Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Bisa Dibahas di DPR RI

Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Selasa, 23 April 2024 20:26 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih bisa dibahas di Komisi III DPR RI.

Johan menanggapi pernyataan rekan satu komisinya di DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan yang mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait RUU Perampasan Aset.

Baca:TPNGanjar-Mahfud Klaim Tidak Mobilisasi Massa ke MK Hari Ini

Usulan itu sebagai solusi jika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengalami jalan buntu di DPR.

Baca juga :