Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi S. Pribowo menegaskan pentingnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera disahkan.
Meski begitu, ia menilai masih perlunya dibuka kembali ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan beleid yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu.
Johan Budi menyebut, pembahasan RKUHP sudah lama dilakukan melalui mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca:Kunjungi Surabaya,JohanBeri Catatan Khusus ke PT KAI