Jakarta, Gesuri.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, orang Papua tidak boleh miskin di tanah sendiri.
Apalagi, lanjutnya, DPRRI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada 30 Juni 2022 lalu.
Baca:Gubernur Murad ke ASN: Akhlak yang Kokoh Hindari Cela
UU yang disahkan meliputi, UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.
Dengan pengesahan tersebut, Wempi Wetipo berharap, tiga UU tersebut dapat lebih menyejahterakan masyarakat Papua.