Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.
Larangan itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik, yang berlaku mulai 13 September 2022.
BacaMegawati: Pancasila, KAA, GNB Relevan untuk Perdamaian Dunia
Namun, larangan tidak berlaku untuk beberapa pembangunan PLTU. Salah satunya, PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya perpres ini.
Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, demikian bunyi Pasal 3 (4a) Perpres tersebut seperti dikutip pada Kamis (15/9).