Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota PPDByang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.
Hal itu, lanjutnya, merespon kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
Baca:PPDB2019 Pinggirkan Anak Berprestasi
Menurut Jokowi penyesuaian kuota dilakukan pada jalur prestasi, yaitu yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di kantor Kemendikbud, mengatakan sesuai arahan Presiden kepada Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini.