Jokowi: OSS Dipindah ke BKPM Harus Permudah Izin Investasi

Pada pelaksanaannya, pengurusan awal izin investasi bisa selesai dalam dua jam.
Senin, 14 Januari 2019 15:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah resmi memindahkan sistem pelayanan Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini dinilai akan mempermudah investor dalam pengurusan izin investasi.

Baca:Ditunggu Publik, Audit Jiwasraya Harus Benar dan Cermat

Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kepala BKPM Thomas Lembong dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono meninjau pelayanan OSS hari ini. Peninjauan itu untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik.

Saya ingin memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang cepat untuk perizinan dengan sistem yang disederhanakan, ujar Presiden di Kantor BPKM, Jakarta, Senin (14/1).

Presiden Jokowi mengatakan OSS ini merupakan sistem yang sangat sederhana, di mana bisa melakukan pendaftaran di kantor bahkan rumah. Online bisa mengisi dari kantor bisa mengisi dari rumah seperti apa prosesnya tadi sudah ditanya kepada masyarakat yang datang saya lihat ya cepat, jelasnya.

Baca juga :