Jakarta, Gesuri.id ‐ Presiden Joko Widodo memerintahkan dua orang menteri melobi DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Baca:Puan Harap Rakyat Indonesia Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri
Jokowi mengatakan rancangan undang-undang itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Dia berharap draf aturan itu segera disahkan.
Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder, kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).