Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan akan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan ke kewenangan bank sentral.
Ini ditengah kekhawatiran tentang bagaimana pandemi Covid-19 memunculkan ketegangan di sektor keuangan.
Baca:Presiden Jokowii Bersyukur Akan Laporan Positif Bank Dunia
Sumber yang diberi pengarahan tentang masalah ini seperti dilansir Reuters, Kamis (2/7), Joko Widodo telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke Bank Indonesia (BI) karena ketidakpuasan tentang kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Saat ini pengawasan perbankan di bawah OJK, sebuah lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang tahun 2011 untuk mengawasi lembaga keuangan.